Jalan Dusun laok leke gunungkesan sudah selesai proses pengecoran.
Dapatkan link
Facebook
Twitter
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
-
Jalan Dsn.laokleke gunungkesan sudah selesai proses pengecoran... Yang mau lewat rute ini sebaik nya hati hati karna banyak tikungan tajam.. rumah sakit jauh...
Ketika perasaan mengalahkan logika, merelakan adalah pekerjaan paling berat untuk dilakoni. Kamu mungkin sudah terlalu lama terlibat dalam pusaran permasalahan yang sama dan tak pernah menemukan jalan keluar. Ingin rasanya berhenti, namun selalu saja tak sampai hati. Terlalu banyak pertimbangan, akhirnya membuatmu tak pernah beranjak pergi. Tak ada salahnya kamu memilih untuk merelakan, ketika beban tak mampu lagi dipikul. Merelakan bukan berarti menyerah, melainkan memberikan kesempatan untuk dirimu sendiri agar bisa berkembang lebih baik lagi. Merelakan juga bisa berarti ikhlas menerima apa yang nanti ditakdirkan oleh Yang Maha Kuasa untukmu. Merelakan memang tidak mudah. Ini tanda kamu sudah saatnya untuk merelakan hal-hal yang membuatmu terus tertekan. Baik merelakan hubungan, perasaan sedih yang masih selalu membayangi, ataupun pekerjaan yang hanya membuatmu tertekan. Karena merelakan tak s
Jika kita tidak bisa mengubah Indonesia dengan kedudukan, maka ubahlah dengan semangatmu dan buat kepribadian kita menjadi berkarakter tentu menjadi bagian yang tidak perpisahkan antara perjuangan dan mempertahankan. selamat hari sumpah pemuda 28 oktober 2019 ayo semangat...!!!
Alhamdulilah sudah ter akreditasi... Semoga Sds darul ulum maju.. berkembang... Bisa di percaya masyarakat... Inilah aturan baru penerimaan siswa untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Oleh: Yudho Winarto Jumat, 08 Maret 2019 09:58 WIB KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per tanggal 31 Desember 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menandatangani Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK. Beleid ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. “PPDB dilakukan berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif; c. transparan; d. akuntabel; dan e. berkeadilan,” bunyi Pasal 2 a
Komentar
Posting Komentar